Kamis, 15 Oktober 2009

MATERI BELAJAR "PKN"

1.SISTEM HUKUM

a.pengertian sistem
pengertian sistem menurut "kamus umum bahasa indonesia"
mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri,tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Menurut 3 orang ahli:
1.W.J.S.POERWADARMINTA
sistem adalah sekelompok bagian (alat dan sebagainya),yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
2.PROF.SUMANTRI
sama dengan W.J.S.POERWADARMINTA.
3.DRS.MUSANEF
sistem adalah suatu sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalan kan tugas dapat teratur.

Unsur-unsur sistem mencakup:
* seperangkat komponen,elemen,bagian.
* saling berkaitan dan tergantung
* kesatuan yang terintegrasi.
* memiliki peranan dan tujuan tertentu.
* interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar.

b.sistem hukum.
adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang di patuhi dan di taati oleh setiap warganya.