Kamis, 15 Oktober 2009

MATERI BELAJAR "PKN"

1.SISTEM HUKUM

a.pengertian sistem
pengertian sistem menurut "kamus umum bahasa indonesia"
mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri,tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Menurut 3 orang ahli:
1.W.J.S.POERWADARMINTA
sistem adalah sekelompok bagian (alat dan sebagainya),yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
2.PROF.SUMANTRI
sama dengan W.J.S.POERWADARMINTA.
3.DRS.MUSANEF
sistem adalah suatu sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalan kan tugas dapat teratur.

Unsur-unsur sistem mencakup:
* seperangkat komponen,elemen,bagian.
* saling berkaitan dan tergantung
* kesatuan yang terintegrasi.
* memiliki peranan dan tujuan tertentu.
* interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar.

b.sistem hukum.
adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang di patuhi dan di taati oleh setiap warganya.

Selasa, 25 Agustus 2009

tentang diriku

nama saya aih gartika saya tinggal di skp2 blok b, keluarga saya merupakan keluarga besar saya adalah anak bungsu dari 2 bersaudara dan saya berkeinginan untuk membahagiakan orang tua saya dan bangga atas keberhasilan saya nanti... dimasa kelak nanti.